TENTANG KAMI

Ayo!


Sebagai organisasi Dakwah Islam, Muhammadiyah mendirikan berbagai amal usaha sosial, seperti panti asuhan bagi anak yatim piatu dan orang jompo, balai kesehatan dan sekolah, yang dimaksudkan untuk memberdayakan kaum mustadhafin dan memberikan kemudahan pendidikan bagi anak-anak keluarga miskin. Muhammadiyah didirikan dan dibesarkan dari dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) warga masyarakat dan para aghniya. Penggalian dana ZIS selama ini masih bersifat parsial dan sporadis dan belum dilakukan secara sistematis dan terlembagakan secara lebih intensif sehingga hasil yang dicapai dirasa kurang optimal.
Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum bagi organisasi masyarakat guna menggali sumber dana ZIS. Melalui UU tersebut, Pemerintah memberikan insentif kepada pembayar zakat dalam bentuk potongan pajak sebesar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan dan Lembaga Amil Zakat. 
Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan setiap muslim mengeluarkan zakat dari rezeki yang diperoleh dan juga menganjurkan bershadaqah dan ber infaq, guna menolong kaum dhuafa dan fakir miskin.
Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk menanggulangi kemiskinan dengan mengoptimalkan penggalian dana ZIS, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan. Cukup banyak ummat Islam yang belum menunaikan zakat karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka. Sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan rezeki dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS.

Secara legal formal LAZISMU Kantor Layanan Ngronggot dibawah naungan Lazismu Kabupaten Nganjuk yang menginduk kepada LAZIS Muhammadiyah (PP. Muhammadiyah) Sebagai BAZNAS dengan SK Menteri Agama RI No.457/2002 Tanggal 21 November 2002. Namun secara struktural berada di bawah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk. 
Atas perkenan dan ridho dari Allah SWT maka Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kantor Pelayanan Ngronggot hingga kini masih tetap eksis berkiprah melayani ummat. Dukungan dari Muzaki, donatur dan para dermawan juga turut memberikan andil terhadap eksistensi lembaga Amil di lingkungan Persyarikatan ini. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu maka penyegaran dan perubahan pun niscaya harus dilakukan demi mewujudkan pelayanan kepada ummat yang lebih baik.

Tidak ada komentar: