Sebagai organisasi Dakwah Islam, Muhammadiyah mendirikan berbagai amal
usaha sosial, seperti panti asuhan bagi anak yatim piatu dan orang
jompo, balai kesehatan dan sekolah, yang dimaksudkan untuk memberdayakan
kaum mustadhafin dan memberikan kemudahan pendidikan bagi anak-anak
keluarga miskin. Muhammadiyah didirikan dan dibesarkan dari dana zakat,
infaq dan shadaqah (ZIS) warga masyarakat dan para aghniya. Penggalian
dana ZIS selama ini masih bersifat parsial dan sporadis dan belum
dilakukan secara sistematis dan terlembagakan secara lebih intensif
sehingga hasil yang dicapai dirasa kurang optimal.
Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum bagi organisasi masyarakat
guna menggali sumber dana ZIS. Melalui UU tersebut, Pemerintah
memberikan insentif kepada pembayar zakat dalam bentuk potongan pajak
sebesar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan dan Lembaga Amil Zakat.
Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan
setiap muslim mengeluarkan zakat dari rezeki yang diperoleh dan juga
menganjurkan bershadaqah dan ber infaq, guna menolong kaum dhuafa dan
fakir miskin.
Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk menanggulangi kemiskinan
dengan mengoptimalkan penggalian dana ZIS, guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan.
Cukup banyak ummat Islam yang belum menunaikan zakat karena kurangnya
pemahaman dan pengetahuan mereka. Sudah selayaknya, warga masyarakat
yang mendapat kelimpahan rezeki dimotivasi dan disadarkan terhadap
kewajiban keagamaan mereka, yaitu membayar ZIS.
Secara
legal formal LAZISMU Kantor Layanan Ngronggot dibawah naungan Lazismu Kabupaten Nganjuk yang menginduk kepada LAZIS Muhammadiyah (PP.
Muhammadiyah) Sebagai BAZNAS dengan SK Menteri Agama RI No.457/2002
Tanggal 21 November 2002. Namun secara struktural berada di bawah
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk.
Atas perkenan dan ridho dari Allah SWT maka Lembaga Amil Zakat, Infaq
dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kantor Pelayanan Ngronggot hingga kini masih tetap
eksis berkiprah melayani ummat. Dukungan dari Muzaki, donatur dan para
dermawan juga turut memberikan andil terhadap eksistensi lembaga Amil di
lingkungan Persyarikatan ini. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu
maka penyegaran dan perubahan pun niscaya harus dilakukan demi
mewujudkan pelayanan kepada ummat yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar